Potensi Bahaya dan Kecelakaan Kerja dan Lingkungan Kerja
Pengertian Potensi Bahaya di Lingkungan Kerja
Potensi bahaya merupakan segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian,kerusakan,cedera,sakit,kecelakaan,atau bahkan dapat mengakibatkan kematian yang berhubungan dengan proses dan sistem kerja.
Potensi bahaya yang tidak dikendalikan dengan baik dapat berpotensi untuk mengakibatkan kerusakan dalam kerugian terhadap beberapa hal:
- Pekerja,kerugian yg ditimbulkan dapat bersifat langsung maupun tidak langsung terhadap pekerjaannya
- Properti,termasuk peralatan kerja dan mesin-mesin.
- Lingkungan,baik lingkungan didalam perusahaan maupun di luar perusahaan.
- Kualitas produk barang dan jasa
- Nama baik perusahaan
Potensi bahaya dilingkungan kerja dapat berasal atau bersumber dari berbagai faktor,antara lain sebagai berikut:
- Faktor teknis,yaitu potensi bahaya yang berasal atau terdapat atau terdapat pada peralatan kerja yg digunakan atau dari jenis pekerjaan yang dilakukan.
- Faktor lingkungan,yaitu potensi bayaha yang berasal dari atau berada didalam lingkungan,yg dapat bersumber dari proses produksi termasuk bahan baku,baik produk antara maupun hasil akhir
- Faktor manusia,merupakan potensi bahaya yg cukup besar terutama apabila manusia yg melakuakan pekerjaan tersebut berada dalam kondisi kesehatan yang prima baik fisik maupun psikis.
Jenis Potensi Bahaya di Tempat kerja
Potensi bahaya ditempat kerja yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan dapat di kelompokan sebagai berikut:
Potensi bahaya fisik,yaitu potensi bahaya yang dapat menyebabkan gangguan-gangguan kesehatan terhadap tenaga kerja yg terkena potensi bahaya tersebut.
Kecelakaan kerja yang terjadi akibat potensi bahaya fisik yang tidak dikendalikan
Potensi bahaya kimia,yaitu bahaya yang berasal dari bahan-bahan kimia
Potensi bahaya biologis,yaitu potensi bahaya yang berasal dari atau ditimbulkan oleh kuman-kuman penyakit
Potensi bahaya fisikologis,merupakan potensi bahaya yg disebabhkan oleh penerapan sikap kerja dan lingkungan kerja yang tidak ergonomis
Potensi bahaya psiko-sosial,merupakan potensi bahaya yang berasal dari aspek aspek psikologis ketenagakerjaan yang kurang baik atau kurang mendapatkan perhatian.
Potensi bahaya dari proses produksi,merupakan potensi bahaya yang berasal dari beberapa kegiatan yg dilakukan dalam proses produksi,yang sangat tergantung dari bahan dan peralatan yang dipakai,kegiatan serta jenis kegiatan yang dilakuakan.
Contoh kegiatan produksi yang menyimpan potensi bahaya
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak diinginkan dan tidak sengaja serta menimbulkan kerugian.
Berdasarkan UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja ,kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikhendaki,yang emngacaukan proses yanh telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulakan kerugian baik korban manusia maupun harta benda.
Adapun faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab kecelakaan kerja antara lain:
Tindakan tidak aman dari orang itu sendiri (unsafe act)
Contoh tindakan yang tidak aman dan membahayakan keselamatan pekerjaan,anatara lain tidak mengindahkan intruksi,kelalaian,ceroboh,melamun,tidak mau bekerja sama,kurang sabar/terburu-buru dalam menyelesaikan pekerjaan.
Tindakan ceroboh saat mengoprasikan mesin
Lingkungan kerja yang tidak aman (unsafe condition)
Lingkungan yang tidak aman dapat dibedakan menjadi dua,yaitu:
1. Kondisi mesin dan peralatan yang tidak aman
2. Lingkungan kerja yang tidak aman bagi manusia
Secara Umun,ada tiga jenis kecelakaan kerja,yaitu sebagai berikut:
a. Kecelakaan kerja Ringan,yaitu kecelakaan kerja yang perlu pengobatan pada hari itu dan pekerja dapat melakuakan pekerjaan nya kembali.
b. Kecelakaan kerja sedang,yaitu kecelakaan kerja yang memerlukan pengobatan dan istirahat selama lebih dari 2 hari
c. Kecelakaan kerja berat,yaitu kecelakaan kerja mengalami amputasi dan kegagalan tubuh.
Pencegahan Kecelakaan Kerja
Adapun langkah untuk mencegah kecelakaan kerja,antara lain sebagai berikut:
a. Menerapkan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di bengkel.
b. Memberikan peringatan dan pelatihan mengenai K3.
c. Menciptakan lingkungan kerja yang aman.
d. Pengendalian sumber bahaya yang tidak aman bagi pekerja.
e. Memenuhi syarat lingkungan kerja yang aman,meliputi higien umum,sanitasi,ventilasi udara,pencahayaan dan penerangan di tempat kerja.
f. Memberikan pelatihan dan peraturan mengenai penggunaan alat pelindung diri
g. Menegakan disiplin kerja
a. Menerapkan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di bengkel.
b. Memberikan peringatan dan pelatihan mengenai K3.
c. Menciptakan lingkungan kerja yang aman.
d. Pengendalian sumber bahaya yang tidak aman bagi pekerja.
e. Memenuhi syarat lingkungan kerja yang aman,meliputi higien umum,sanitasi,ventilasi udara,pencahayaan dan penerangan di tempat kerja.
f. Memberikan pelatihan dan peraturan mengenai penggunaan alat pelindung diri
g. Menegakan disiplin kerja
peringatan k3 dalam bentuk poster
Berarti harus berhati-hati ketika mengerjakan ya pak
BalasHapusBetul sekali,K3 itu penting dalam dunia kerja
Hapus