Blog yang didedikasikan untuk memenuhi metode pembelajaran secara online tanpa tatap muka.

Syarat Penerapan Keselamatan,Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)

Syarat Penerapan Keselamatan,Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)




    syarat-syarat  keselamatan,kesehatan,dan keamanan kerja di terapkan sejak tahap perencanaan,pembuatan,pengangkutan,peredaran,perdagangan,pemasangan,pemakaian,penggunaan,pemeliharaan dan penyimpanan bahan,barang,produk teknis,danaparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

melalui gambar tersebut kamu dapat menyebutkan syarat dan ruang lingkup K3L.

Ruang Lingkup Kesehatan,Keselamatan Kerja,dan Lingkungan (K3L)

Ruang lingkupkesehatan kerja adalahkeselamatan yang berhubungan dengan tempat kerja dan fasilitasnya seperti mesin,pesawat,alat kerja,bahan dan proses pengolahannya,posisi tempat kerja dan lingkungannya serta tata cara melakukan pekerjaan.

Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja,baikdidarat,didalam tanah,dipermukaan air,di dalam air,maupun di udara.

Menurut undang undang pokok kesehatan RI nomor 9 tahun 1960,BAB 1 pasal 2
keadaan sehat diartiakan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani,rohani,dan kemasyarakatan.

kesehatan,keselamatan,dan keamanan kerja bertujun untukmenjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta karya dan budayanya.

Dibawah ini adalah lingkungan kerja yang ideal menurut (UU 1/1970)

  1. Teratur
  2. Bersih dan tidak licin
  3. Nyaman suhunya
  4. Ada keseimbangan antara waktu kerja dan istirahat
  5. Harmonisasi tata warna dan tata letak
  6. Kondisi mesin dan alat-alat produksi
  7. Ada pengaturan intensitas dan penyebaran cahaya
  8. Bahan-bahan beracun terkendali
  9. Limbahnya dinetralisir
  10. Ada suasana kekeluargaan


gambar kecelakaan kerja yg terjadi akibat potensi bahaya yang tidak dikendalikan

Syarat Penerapan Keselamatan,Kesehatan Kerja Dan Lingkungan (K3L)


Gambar pelatihan pemadaman guna mencegah terjadinya kecelakan kerja 


Persyaratan Penerapan K3L bisa dibagi menjadi dua ruangan lingkup,yaitu persyaratan dalam penerapan keselamatan kerja dan persyaratan dalam penerapan keselamatan kerja.

  • Persyaratan Penerapan Keselamatan kerja 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Syarat-syarat keselamatan kerja yang mengatur tentang kewajiban pemimpin tempat kerja dan pekerja dalammelaksanakan keselamatan kerja

  • Persyaratan Penerapan Kesehatan Kerja
Dalam Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002tentang persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri, Menyatakan bahwa persyaratan kesehatan lingkungan kerja perkantoran dan industri meliputi: Persyaratan air,udara,limbah,pencahayaan,kebisisngan,getaran,radiasi,vektor penyakit,persyaratan kesehatanlokasi,ruang dan bangunan toiletdan instalasi.





Share:

2 komentar:

Cari Blog Ini

Belajarjarakjjauh.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.