Blog yang didedikasikan untuk memenuhi metode pembelajaran secara online tanpa tatap muka.

Keselamatan,Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)


Keselamatan,Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)


A. Deskripsi Keselamatan, Kesehatan
Kerja, dan Lingkungan (K3L


Keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) Rerupakan aturan yang melindungi dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja, Maka dari itu K3L harus diaplikasikan di dalam tempat kerja sebelum mengaplikasikan K3L, di lingkungan kerja,kamu harus tahu apa itu K3L.

1.Definisi Keselamatan,Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)


Definisi menurut ILO (international Lanour Organization) adalah suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtraan fisik,mental dan sosial yg setinggi tingginya bagi pekerja di semua jabatan,pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yg disebabkan oleh kondisi pekerjaan,perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akibat faktor yg merugikan kesehatan.

K3L dapat diartikan sebagai suatu upaya agar pekerja selamat di tempat kerjanya serta terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta hasil produksinya.

2.Fungsi dan Tujuan Keselamatan,Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)


  1. Melindungi pekerja terhadap kesehatan yg mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja
  2. Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaan baik fisik maupun mental serta menyadari kewajiban terhadap pekerjaannya
  3. Memperbaiki memelihara keadaan fisik memntal maupun sosial pekerja sebaik mungkin
Sedangkan Tujuan utama penerapan Keselamatan,Kesehatan Kerja dan lingkungan
  1. Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan kerja
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi tenaga kerja
  3. Perawatan,efisiensi dan produktifitas tenaga kerja
  4. Pemeberantasan kelelahan tenaga kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja
  5. Perlindungan Masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin terjadi


3.Dasar Hukum Keselamatan,Kesehatan Kerja dan lingkungan


Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja

"Meliputi keselamatan kerja dalam segala tempat baik darat,di dalam tanah,permukaan air,di dalam air,maupun udara,yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia"

Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan

"Merupakan undang undang yang mengatur mengenai segala hal yg berhubungan dengan ketenaga kerjaan mulai dari upah kerja,jam kerja,hak maternal(cuti ibu hamil),cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja"


Undang -undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

"Dinjelaskan bahwa upaya kesehatan kerja ditunjukan untuk melindungi pekerja agar tetap hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yg diakibatkan oleh pekerjaan"

Selain perusahaan, pekerja juga wajib menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan yang berlaku di tempat kerja.

Sebagian besar kasus kecelakaan kerja di perusahaan terjadi karena kelalaian dari pekerja yang kurang memperhatikan keselamatan nya saat bekerja.

Setiap tempat kerja juga wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.

Salah satu upaya penyelenggaraan jaminan kesehatan kerja dilakukan dengan pelaksanaan program: jaminan kesehatan,dan jaminan hari tua apabila terjadi kecelakaan kerja.




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Belajarjarakjjauh.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.